POLRES TASIK KOTA
Kapolsek Karangjaya bersama Kanit Binmas dan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Karangjaya melaksanakan kegiatan Rajia kenalpot brong/bising kepada pelajar yg mengendarai sepeda motor menggunakan kenalpot brong di jalan Raya Karangjaya wilkum polsek karangjaya Bentuk Harkamtibmas agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan Jalanan, Geng motor, Bulying dan Kenakalan Remaja.
Rabu (2/10/2024).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kapolsek Karangjaya IPTU TONI AGUS SAPTAJI, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan guna mewujudkan tertib berlalu lintas.
"Kami melakukan penertiban ini sekaligus memberikan imbauan kepada warga untuk tetap menjaga kondusivitas, terutama agar anak-anak mereka tidak terlibat atau menjadi korban dari insiden serupa, "
"Operasi penertiban ini akan berlangsung kurang lebih selama dua minggu dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), " ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dikenai tilang. "Bagi yang tidak memiliki SIM akan ditilang, dan jika kendaraan tidak dilengkapi surat-surat atau plat nomor, kami akan membawa kendaraan tersebut ke Mako Polres untuk penanganan lebih lanjut, " tegasnya.
"Kami tetap mengimbau agar pengendara patuh, dan kami tidak melakukan pengejaran karena tidak ingin ada korban akibat tindakan tersebut. Namun, setidaknya razia ini memberikan efek jera serta dampak psikologis bagi para pengendara, bahwa Polres Tasikmalaya Kota sedang gencar melakukan penertiban kendaraan, " tutupnya.