Tasik Kota - --
Dalam rangka menjaga kondusifitas masyarakat, Personil Polsek Kawalu bersama Personil Sat Lantas Polres Tasikmaya Kota melaksanakan operasi penertiban terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong di wilayah hukum Polsek Kawalu.
Selasa, (01/10/2024)
Dalam kegiatan operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawalu Akp Yusuf Setyanto, S.H., bersama anggota Polsek dan anggota Sat Lantas Polres Tasikmaya Kota di simpang 4 Cicariang Kelurahan Karsamenak Kawalu.
Selama kegiatan operasi, petugas mengamankan 28 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan langsung dilakukan penindakan tilang oleh personil Sat Lantas Polres Tasikmaya Kota. Demikian disampaikan oleh Kapolsek Kawalu Akp Yusuf.
Selain penindakan, pihaknya juga memberikan edukasi tentang keselamatan berlalulintas di jalan raya, tambah Kapolsek.
"Kendaraan sepeda motor yang terjaring operasi akan diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami akan terus melakukan operasi hingga wilayah hukum Polsek Kawalu bebas dari Knalpot Brong." Pungkas kapolsek.